Mendifinisikan terorisme
mungkin telinga kita sering mendengar istilah Bom Bali I, Bom Bali II , 9/11, benar kata “terorisme” adalah kata yang melekat langsung pada fikiran kita dan kita rujuk pada peristiwa-peristiwa tersebut.
namun benarkah definisi “terorisme” yang kita kenal saat ini merupakan definisi terorisme yang sudah ada sebelumnya , dan pasti jawabnya adalah tidak.
Definisi terorisme sendiri saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah banyak ahli yang medefinisikannya, dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum kata “teroris” ( pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan , tentu saja kengerian di hati dan pikiran korban. sekarang kita lihat beberapa definsi terorisme yang dikenal saat ini :
Austin T Turk
Terrorist acts are political, rarely in volving psychopathology or material deprivation. Indeed, the evidence is mounting that terrorism is associated with relative affluence and social advantage rather than poverty, lack of education, or other indicators of deprivation
Jenny Hocking
terrorism as a label simplifies the complex moral and political questions raised by any political violence
PBB, Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 2004 Nomor 1566 :
criminal acts, including against civilians, committed with the intent to cause death or serious bodily injury, or taking of hostages, with the purpose to provoke a state of terror in the general public or in a group of persons or particular persons, intimidate a population or compel a government or an international organization to do or to abstain from doing any act, which constitute offences within the scope of and as defined in the international conventions and protocols relating to terrorism, are under no circumstances justifiable by considerations of a political, philosophical, ideological, racial, ethnic, religious or other similar nature.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor.1 Prp Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 102;
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Oxford Dictionary
the unofficial or unauthorized use of violence and intimidation in the pursuit of political aims
Ternyata tidaklah mudah mendefinisikan terorisme, Alex P Schmid sebagaimana dikutip oleh Edwin Bakker mengatakan bahwa tidak mudahnya mendefinisikan terorisme dikarenakan beberapa faktor yaitu ;
- Terrorism is “a contested concept”
- Linked to delegation and criminalization
- Many type of terrorism, with different form and manifestation
- changes in meaning in the 200 years of its existence
ke-empat faktor tersebut menunjukkan bahwa tidaklah mudah dalam mendefinisikan terorisme, dan semuanya bermuara pada politik hukum pidana negara yang bersangkutan , satu contoh mudah untuk menjadi perenungan kita tahukah anda kalo PLO di beberapa negara dianggap sebagai organisasi teroris dan Yasser Arafat adalah seorang “teroris” padahal beliau adalah pemenang Nobel perdamaian.
Terrorism is about how your government define person or a group that they called “terrorist” ( N.R 2013)
sumber utama :
rois, nur. “Kebijakan Kriminal dalam Cyberterrorism di Indonesia.” (2013).